BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar
Belakang
Geopolitik merupakan permasalahan yang sangat penting
pada dua abad terakhir ini. Permasalahan ini menjadi penting karena manusia
yang telah berbangsa membutuhkan wilayah sebagai tempat tinggalnya yang
kemudian di kenal dengan Negara. Dalam perkembangannya pengertian tidak saja
diartikan sebagai intuisi yang secara minimal meliputi unsur wilayah, rakyat,
dan pemerintah yang berkuasa. Unsur rakyat suatu negara disamping warga negara
juga meliputi bukan warga negara. Agar negara mencapai tujuan nasional aman dan
sejahtera (Pembukaan UUD ’45 Alinea IV) perlu pendidikan kewarganegaraan.
Pendidikan yang dimaksud agar warga negara Indonesia tahu tentang hak dan
kewajiban, serta mampu berdiri dan tetap menjaga dirinya di tengah arus
globalisasi.
Seperti yang dikatakan Ir. Soekarno pada 1 Juni 1945
dihadapan sidang BPUPKI bahwa orang dan tempat tak dapat dipisahkan atau rakyat
tak dapat dipisahkan dari bumi yang ada dibawah kakinya. Oleh karena itu,
setelah membangsa orang menyatakan tempat tinggal sebagai negara. Dalam
perkembangan selanjutnya pengertian negara tidak hanya tempat tinggal, tetapi
diartikan lebih luas lagi yang meliputi institusi, yaitu pemerintah, rakyat,
kedaulatan, dan lain-lain.
Karena orang dan tempat tinggalnya tak dapat dipisahkan,
ruang yang menjadi hal yang menimbulkan konflik antar manusia, keluarga,
masyarakat, dan bangsa hingga kini, meskipun bentuknya dapat secara fisik
maupun non fisik. Untuk dapat mempertahankan ruang hidupnya, suatu bangsa harus
mempunyai kesatuan cara pandang yang dikenal sebagai wawasan nasional. Para
ilmuan politik dan militer menyebutnya sebagai geopolitik yang merupakan
kepanjangan dari geografi politik.
B. Rumusan
Masalah
Adapun rumusan masalah yang dapat ditarik dari latar
belakang diatas adalah sebagai berikut :
1. Bagaimanakah konsep dari
geopolitik ?
2. Apa saja unsur dari
geopolitik ?
3. Bagaimanakah perkembangan
wilayah Indonesia?
4. Bagaimanakah implementasi
dari geopolitik ?
C. Tujuan
dan Kegunaan
Adapun tujuan dan kegunaan dari pembuatan makalah ini
adalah untuk menyelesaikan tugas yang
diberikan oleh dosen mata kuliah Kewarganegaraan, agar pembaca dapat
mengetahui dan memahami konsep dan unsur dasar geopolitik, perkembangan
wilayah nusantara, serta implementasi dari geopolitik Indonesia.
D. Metode dan teknik penulisan
Metode dan teknik
penulisan yang digunakan dalam penulisan karya tulis ini adalah metode studi pustaka.
Studi pustaka dilakukan untuk mendapatkan data dan informasi yang bersifat
teoritis yang kemudian data tersebut akan dijadikan dasar atau pedoman untuk
melihat adanya ketidaksesuaian antara teori dengan kenyataan sebagai penyebab
dari permasalahan yang dibahas dalam karya tulis ini. Sumber – sumber yang
dijadikan sebagai rujukan untuk studi pustaka diperoleh dari berbagai sumber
bacaan. Baik itu buku maupun situs – situs yang ada di internet.
E. Sistematika
Penulisan
Adapun sistematika dari penulisan makalah ini adalah
sebagai berikut :
Bab I adalah pendahuluan yang terdiri atas latar belakang
masalah, rumusan masalah, tujuan dan kegunaan, metode dan teknik penulisan,
serta sistematika penulisan.
Bab II adalah pembahasan yang terdiri atas konsep
geopolitik, perkembangan wilayah Indonesia, unsur dasar geopolitik, dan
implementasi geopolitik.
Bab III adalah penutup yang terdiri atas kesimpulan dan saran.
BAB II
PEMBAHASAN
A. Konsepsi
Geopolitik
Geopolitik secara etimologi berasal dari kata geo (bahasa
Yunani) yang berarti bumi yang menjadi wilayah hidup. Sedangkan politik dari
kata polis yang berarti kesatuan masyarakat yang berdiri sendiri atau negara ;
dan teia yang berarti urusan (politik) bermakna kepentingan umum warga negara
suatu bangsa (Sunarso, 2006: 195). Sebagai acuan bersama, geopolitik dimaknai
sebagai ilmu penyelenggaraan negara yang setiap kebijakannya dikaitkan dengan
masalah-masalah geografi wilayah atau tempat tinggal suatu bangsa.
1. Teori
geopolitik Kontinental
a. Asal
Istilah Geopolitik
Istilah geopolitik
semula diartikan oleh Frederic Ratzel (1844-1904) sebagai ilmu bumi politik
(Political Geogrephy). Istilah ini kemudian dikembangkan dan diperluas oleh
sarjaan ilmu politik Swedia, Rudolph Kjellen (1864-1922) dan Karl Haushofer
(1869-1964)dari Jerman menjadi Geographical Politic dan disingkat Geopolitik.
Perbedaan dari dau istilah di atas terletak pada titik perhatian dan
tekanannya, apakah pada bidang geografi ataukah politik. Ilmu bumi politik
(Political Geography) mempelajari fenomena geografi dari aspek politik,
sedangkan geopolitik mempelajari fenomena politik dari aspek geography.
Geopolitik memaparkan
dasar pertimbangan dalam menentukan alternative kebijaksanaan nasional untuk
mewujudkan tujuan tertentu. Prinsip-prinsip dalam heopolitik menjadi
perkembangan suatu wawasan nasional. Pengertian geopolitik telah dipraktekan
sejak abad XIX, tetapi pengertiannya baru tumbuh pada awal abad XX sebagai ilmu
penyelenggaraan Negara yang setiap kebijakannya dikaitkan dengan
masalah-masalah geografi wilayah yang menjadi tempat tinggal suatu bangsa.
b. Pandangan
Ratzel dan Kjellen
Frederich Ratzel pada
akhir abad ke-19 mengembangkan kajian geografi politik dengan dasar pandangan
bahwa Negara adalah mirip organisme atau makhluk hidup. Dia memandang Negara
dari sudut konsep ruang. Negara adalah ruang yang ditempati oleh kelompok
masyarakat politik (bangsa). Bangsa dan Negara terikat hokum alam. Jika bangsa
dan Negara ingin tetap eksis dan berkembang, maka harus diberlakukan hokum
ekspansi (pemekaran wilayah).
Disamping itu Rudolph
Kjellen berpendapat bahwa Negara adalah organisme yang harus memiliki
intelektual. Nagara merupakan system politik yang mencakup geopolitik, ekonomi
politik, kratopolitik, dan sosiopolitik. Kjellen juga mengajukan paham
ekspansionisme dalam rangka untuk mempertahankan Negara dan mengembangkannya.
Selanjutnya dia mengajukan langkah strategis untuk memperkuat negaradengan
memulai pembangunan kekuatan daratan (kontinental) dan diikuti dengan
pembangunan kekuasaan bahari (maritim).
Pandangan Ratzel dan
Kjellen hampir sama. Mereka memandang pertumbuhan Negara mirip dengan
pertumbuhan organisme (makhluk hidup). Oleh karena itu Negara memerlukan ruang
hidup (lebensraum), serta mengenal proses lahir, tumbuh, mempertahankan hidup,
menyusut dan mati. Mereka juga mengajukan paham ekspansionisme yang kemudian
melahirkan ajaran adu kekuatan (Power Politics atau Theory of Power).
Beberapa pemikir sering menyebutnya sebagai Darwinisme Social.
c. Pandangan
Haushofer
Pandangan demikian ini
semakin jelas pada pemikiran Karl Haushofer yang pada masa itu mewarnai
geopolitik Nazi Jerman dibawah pimpinan Hitler. Pemikiran Haushofer disamping
berisi paham ekspansionisme juga mengandung ajaran rasialisme, yang menyatakan
bahwa ras Jerman adalah ras paling unggul yang harus dapat menguasai dunia.
Pandangan semacam ini juga berkembang di dunia, berupa ajaran Hako Ichiu
yang dilandasi oleh semangat militerisme dan fasisme.
Kemudian ia berpendapat bahwa pada hakekatnya dunia
terbagi dalam empat benua (Pan Region) dan dipimpin oleh negara unggul.
Teori Ruang dan Kekuatan merupakan hasil penelitiannya serta dikenal pula
sebagai teori Pan Regional, yaitu :
o
Lebensraum
(ruang
hidup) yang “cukup”
o
Autarki
(swasembada)
o
Dunia
dibagi empat Pan Region, tiap region dipimpin satu bangsa yang unggul,
yaitu Pan Amerika, Pan Asia Timur, Pan Rusia India, dan Pan Eropa Afrika. Dari
pembagian daerah inilah dapat diketahui percaturan politik masalah lalu dan
masa depan.
Adapun pokok-pokok
pemikiran Haushofer adalah sebagai berikut :
a. Suatu bangsa dalam mempertahankan kelangsungan
hidupnya tidak terlepas dari hokum alam. Hanya bangsa yang unggul (berkualitas)
saja yang dapat bertahan hidup dan terus berkembangan, sehingga hal ini
menjurus ke arah rasialisme.
b. Kekuasaan Imperium Daratan yang kompak akan
dapat mengejar kekuasaan Imperium maritime untuk menguasai pengawasan di
lautan.
c. Beberapa Negara besar di dunia akan timbul dan
akan menguasai Eropa, Afrika, dan Asia Barat (yakni Jerman dan Italia).
Sementara Jepang akan menguasai wilayah Asia Timur Raya.
d. Geopolitik dirumuskan sebagai perbatasan. Ruang
hidup bangsa dengan kekuasaan ekonomi dan social yang rasial mengharuskan pembagian
baru kekayaan alam dunia. Geopolitik adalah landasan ilmiah bagi tindakan
politik untuk memperjuangkan kelangsungan hidupnya dan mendapatkan ruang
hidupnya. Berdasarkan teori yang bersifat ekspansionisme, wilayah dunia
dibagi-bagi menjadi region-region yang akan dikuasai oleh bangsa-bangsa yang
unggul seperti Amerika Serikat, Jerman, Rusia, Inggris, dan Jepang.
2. Wawasan
Geopolitik
Sir Halford Mackinder (1861-1947) - Teori Daerah Jantung
(wawasan benua) : bila ingin menguasai dunia, suatu bangsa harus menguasai
daerah jantung dan untuk itu diperlukan kekuatan darat yang memadai. Daerah
jantung terdiri dari : Rusia, Siberia, Sebagian Mongolia, Daerah bulan sabit
dalam (eropa barat, eropa selatan, timur tengah, asia selatan, asia timur) dan
Bulan sabit luar (afrika, australia, amerika, benua baru)
Sir Walter Raleigh (1554-1618) dan Alfred T. Mahan
(1840-1914) – Teori Kekuatan Maritim : Siapa yang menguasai laut akan menguasai
perdagangan /kekayaan dunia dan akhirnya akan menguasai dunia. Oleh karena itu
ia harus memiliki armada laut yang kuat. Laut untuk kehidupan dan sumber daya
banyak di laut, oleh karena itu harus dibangun armada laut yang kuat untuk
menjaganya.
Giulio Douhet (1869-1930) dan William Mitchel (1989-1936)
: bahwa kekuatan udara mampu beroperasi hingga garis belakang lawan serta
kemenangan akhir ditentukan oleh kekuatan udara.
Nicholas J. Spijkman (1893-1943) : Teori Daerah Batas :
penguasaan daerah jantung harus ada akses ke laut dan hendaknya menguasai
pantai sepanjang Eurasia.
B. Perkembangan
Wilayah Indonesia
Adapun
perkembangan wilayah Indonesia adalah sebagai berikut:
1. Sejak 17 Agustus 1945 sampai dengan 13 Desember 1957
Wilayah Negara Republik Indonesia
ketika merdeka meliputi wilayah bekas hindia belanda berdasarkan ketentuan
dalam “Teritoriale Zee en Maritieme Kringen Ordonantie” tahun 1939 tentang
batas wilayah laut territorial Indonesia. Ordonisasi tahun 1939 tersebut
menetapkan batas wilayah laut teritorialsejauh 3 mil dari garis pantai ketika surut,
dengan asas pulau demi pulau secara terpisah-pisah.
Pada masa tersebut wilayah Negara
Indonesia bertumpu pada wilayah daratan pulau-pulau yang terpisah-pisah oleh
perairan atau selat antara pulau-pulau itu. Wilayah laut territorial masih
sangat sedikit karena untuk setiap pulau hanya ditambah perairan sejauh 3 mil
disekelilingnya. Sebagian besar wilayah perairan dalam pulau-pulau merupakan
perairan bebas. Hal ini tentu tidak sesuai dengan kepentingan keselamatan dan
keamanan Negara Kesatuan RI.
2. Dari Deklarasi Juanda (13 Desember 1957) sampai dengan 17
Februari 1969
Pada tanggal 13 Desember 1957
dikeluarkan deklarasi jJuanda yang dinyatakan sebagai pengganti Ordonansi tahun
1939 dengan tujuan sebagai berikut :
o
Perwujudan bentuk wilayah Negara
Kesatuan RI yang utuh dan bulat.
o
Penentuan batas-batas wilayah Negara
Indonesia disesuaikan dengan asas Negara kepulaauan (Archipelagic State
Principles)
o
Pengaturan lalu lintas damai
pelayaran yang lebih menjamin keselamatan dan keamanan Negara Indonesia
Asas kepulauan itu mengikuti
ketentuan Yurespundensi Mahkamah Internasional pada tahun 1951 ketika
menyelesaikan kasus perbatasan antara Inggris dengan Norwegia. Dengan
berdasarkan asas kepulauan maka wilayah Indonesia adalah satu kesatuan
kepulauan nusantara termasuk peraiarannyayang utuh dan bulat. Disamping itu,
berlaku pula ketentuan “point to point theory “ untuk menetapkan garis besar
wilayah antara titik-titik terluar dari pulau-pulau terluar.
Deklarasi Juanda kemudian dikukuhkan
dengan Undang-Undang No. 4/Prp?1960 tanggal 18 Februari 1960 tentang Perairan
Indonesia. Sejak itu terjadi perubahan bentuk wialayh nasional dan cara
perhitungannya. Laut territorial diukur sejauh 12 mil dari titik-titik pulau
terluar yang saling dihubungkan, sehingga merupakan satu kesatuan wilayah yang
utuh dan bulat. Semua perairan diantara pulau-pulau nusantara menjadi laut
territorial Indonesia. Dengan demikian luas wilayah territorial Indonesia yang
semula hanya sekitar 2 juta km2 kemudian bertambah menjadi 5 juta km2 lebih.
Tiga per lima wilayah Indonesia berupa perairan atau lautan. Oleh karena itu,
Negara Indonesia dikenal sebagai Negara maritime.
Untuk mengatur lalu lintas perairan
maka dikeluarkan Peraturan Pemerintah No.8 tahun 1962 tentang lalu lintas damai
di perairan pedalaman Indonesia, yang meliputi :
o
Semua pelayaran dari laut bebas ke
suatu pelabuhan Indonesia,
o
Semua pelayaran dari pelabuhan
Indonesia ke laut bebas,
o
Semua pelayaran dari dan ke laut
bebas dengan melintasi perairan Indonesia.
Pengaturan demikian sesuai dengan
salah satu tujuan Deklarasi Juanda tersebut, sebagai upaya menjaga keselamatan
dan keamanan Negara.
3. Dari 17 Februari 1969 (Deklarasi Landas Kontinen) sampai
sekarang
Deklarasi tentang landas kontinen
Negara RI merupakan konsep politik yang berdasarkan konsep wilayah. Deklarasi
ini dipandang pula sebagai upaya untuk mengesahkan Wawasan Nusantara. Disamping
dipandang pula sebagai upaya untuk mewujudkan Pasal 33 ayat 3 UUD 1945.
konsekuensinya bahwa sumber kekayaan alam dalam landas kontinen Indonesia
adalah milik eksklusif Negara.
Asas pokok yang termuat di dalam
Deklarasi tentang landas kontinen adalah sebagai berikut :
o
Segala sumber kekayaan alam yang
terdapat dalam landasan kontinen Indonesia adalah milik eksklusif Negara RI
o
Jika tidak ada garis batas, maka
landas kontinen adalah suatu garis yang di tarik ditengah-tengah antara pulau
terluar Indonesia dengan wilayah terluar Negara tetangga.
o
Claim tersebut tidak mempengaruhi sifat
serta status dari perairan diatas landas kontinen Indonesia maupun udara
diatasnya.
o
Demi kepastian hokum dan untuk
mendukung kebijaksanaan Pemerintah, asas-asas pokok tersebut dituangkan dalam
Undang-Undang Nomor 1 tahun 1973 tentang Landas Kontinen Indonesia. Disamping
itu UU ini juga memberi dasar bagi pengaturan eksplorasi serta penyidikan
ilmiah atas kekayaan alam di landas kontinen dan masalah-masalah yang
ditimbulkannya.
4. Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE)
Pengumuman Pemerintah Negara tentang
Zona Ekonomi Eksklusif terjadi pada 21 Maret 1980. Batas ZEE adalah sekitar 200
mil yang dihitung dari garis dasar laut wilayah Indonesia. Alasan-alasan yang
mendorong pemerintah mengumumkan ZEE adalah :
o
Persediaan ikan yang semakin terbatas
o
Kebutuhan untuk pembangunan nasional
Indonesia
o
ZEE memiliki kekuatan hokum
internasional
Melalui perjuangan panjang di forum
Internasional, akhirnya Konferensi PBB tentang Hukum Laut II di New York 30
April 1982 menerima “The United Nation Convention on the Law of the sea”
(UNCLOS), yang kemudian ditandatangani pada 10 Desember 1982 di Montego Bay,
Jamaica oleh 117 negara termasuk Indonesia. Konvensi tersebut mengakui atas
asas Negara Kepualauan serta menetapkan asas-asas pengukuran ZEE. Pemerintah
dan DPR RI kemudian menetapkam UU No.5 tahun 1983 tentang ZEE, serta UU No. 17
tahun 1985 tentang Ratifikasi UNCLOS. Sejak 3 Februari 1986 indonesia telah
tercatat sebagai salah satu dari 25 negara yang telah meratifikasinya.
C.
Unsur Dasar Geopolitik Indonesia
Geopolitik Indonesia
sebagai fenomena atau gejala sosial harus dilihat sebagai gejala dinamis, yang
selalu mengusahakan persatuan dan kesatuan. Persatuan merupakan suatu proses,
yaitu usaha ke arah berastu untuk menjadikan keseluruhan ke arah satu kesatuan
yang tidak terpisahkan, atau dengan istilah lain sifat-sifat dan keadaan yang
sesuai dengan hakikat satu, yaitu mutlak tidak dapat terbagi dan terpisahkan
dari yang lain. Dan sebagai gejala sosial yang dinamis, geopolitik harus selalu
berkembang terus yang konsisten dan relevan, dengan berlandaskan konsepsi dasar
dan konsepsi pelaksana geopolitik Indonesia.
Unsur utama Geopolitik
Unsur utama Geopolitik
·
Konsepsi ruang
diperkenalkan Karl Haushofer menyimpulkan bahwa ruang merupakan wadah dinamika
politik dan militer, teori ini disebut pula teori kombinasi ruang dan kekuatan
·
Konsepsi frontier (batas
imajiner dari dua negara)
·
Konsepsi politik
kekuatan yag terkait dengan kepentingan nasional
·
Konsepsi keamanan negars
dan bangsa sama dengan konsep ketahanan nasional Geopolitik Indonesia.
Geopolitik Indonesia tiada lain adalah Wawasan Nusantara. Wawasan Nusantara
tidak mengandung unsur-unsur ekspansionisme maupun kekerasan
·
Cara pandang bangsa
Indonesia tentang diri dan lingkungannya berdasarkan ide nasionalnya yang
dilandasi Pancasila dan UUD 1945, yang merupakan aspirasi bangsa Indonesia yang
merdeka, berdaulat dan bermartabat serta menjiwai tata hidup dan tindak
kebijaksanaannya dalam mencapai tujuan nasional.
·
Wawasan nusantara juga
sering dimaknai sebagai cara pandang, cara memahami, cara menghayati, cara
bertindak, berfikir dan bertingkah laku bagi bangsa Indonesia sebagai hasil
interaksi proses psikologis, sosiokultural dengan aspek-aspek ASTAGATRA
Konsepsi Geostrategi
·
Suatu strategi
memanfaatkan kondisi geografi Negara dalam menentukan kebijakan, tujuan, sarana
utk mencapai tuj-nas (pemanfaatan kondisi lingkungan dalam mewujudkan tujuan
politik).
·
Geostrategi Indonesia
diartikan pula sebagai metode untuk mewujudkan cita-cita proklamasi sebagaimana
yang diamanatkan dalam pembukaan dan UUD 1945.
·
Ini diperlukan utk
mewujudkan dan mempertahankan integrasi bangsa dalam masyarakst majemuk dan
heterogen berdasarkan Pemb dan UUD 1945.
·
Geostrategi Indonesia dirumuskan dalam wujud
Ketahanan Nasional. Geostrategi Indonesia tiada lain adalah ketahan nasional
·
Ketahanan Nasional mrpk
kondisi dinamik suatu bangsa yang berisi keuletan dan ketangguhan yang
mengandung kemampuan mengembangkan kekuatan nasional, di dalam menghadapi dan
mengatasi segala ATHG baik yang datang dari luar maupun dari dalam, yang
langsungg maupun tidak langsug membahayakan integritas, identitas, kelangsungan
hidup bangsa dan Negara serta perjuangan mengejar tujuan nasional.
·
Tannas diperlukan bukan
hanya konsepsi politik saja melainkan sebagai kebutuhan dalam menunjang
keberhasilan tugas pokok pemerintah, seperti Law and order, Welfare and
prosperity, Defence and security, Juridical justice and social justice, freedom
of the people. Konsepsi dasar Ketahan Nasional
D. Implementasi
Geopolitik Indonesia
1.
Sebagai Pancaran Falsafah
Pancasila
Falsafah pancasila
diyakini sebgagai pandangan hidup bangsa Indonesia yang sesuai dengan
aspirasinya. Keyakinan ini dibuktikan dalam sejarah perjuangan bangsa Indonesia
sejak awal proses pembentukan Negara kesatuan Republik Indonesia sampai
sekarang. Konsep Wawasan Nusantara berpangkal pada dasar Ketuhanan Yang Maha
Esa sebagi sila pertama yang kemudian melahirkan hakikat misi manusia Indonesia
yang terjabarkan pada sila-sila berikutnya. Wawasan nusantara sebagai
aktualisasi falsafah Pancasila menjadi landasan dan pedoman kelangsungan hidup
bangsa Indonesia.
Dengan demikian wawasan
Nusantara menjadi pedoman bagi upaya mewujudkan kesatuan aspek kehidupan
nasional untuk menjamin kesatuan, persatuan dan keutuhan bangsa, serta upaya
untuk mewujudkan ketertiban dan perdamaian dunia.dan Wawasan Nusantara merupakan konsep dasar bagi
kebijakan dan strategi pembangunan Nasional.
2.
Pembangunan Nasional
a. Perwujudan Kepulauan Nusantara sebagai Satu
kesatuan Politik
1)
Kebulatan wilayah dengan
segalaisinya merupakan modal dan milik bersama bangsa indonesia.
2)
Kenaneka ragaman suku,
budaya, dan bahasa daerah serta agama yang dianutnya tetap dalam kesatuan
bangsa Indonesia .
3)
Secara psikologis,
bangsa Indonesia merasa satu pesaudaran, senasib dan seperjuangan, sebangsa dan
setanah air untuk mencapai satu cita-cita bangsa yang sama.
4)
Pancasila merupakan
falsafah dan ideologi pemersatu bangsa Indonesia yang membimbing ke arah tujuan
dan cita-cita yang sama.
5)
Kehidupan politik di
seluruh wilayah Nusantara sistem hukun nasional .
6)
Seluruh kepulauan
Nusantara merupakan satu kesatuan sistem hubungan nasional.
7)
Bangsa Indonesia bersama
bangsa-bangsa lain ikut menciptakan ketertiban dunia dan perdamaian abadi
melalui politik luar neeri bebas dan aktif.
8)
Kekayaan di seluruh
wilayah Nusantara, baik potensial maupun efektif, adalah modal dan milik bangsa
untuk memenuhi kebutuhan-kebutuhan di seluruh wilayah Indonesia secara merata.
9)
Tingakt perkembangan
ekonomi harus seimbang dan serasi di seluruh daerah tanpa mengabaikan ciri khas
yang memiliki daerah masing-masing.
10) Kehidupan perekonomi di seluruh Indonesia
diselenggarakan sebagai usaha bersama dengan asas kekeluargaan dalam sistem
ekonomi kerakyatan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
b. Perwujudan Kepulauan Nusantara sebagai Satu
Kesatuan Sosial budaya
1)
Masyarakat Indonesia
adalah satu bangsa yang harus memiliki kehidupan serasidengan tingkat kemajuan
yang merata dan seimbang sesuai dengan kemajuan bangsa.
2) Budaya Indonesia pada hakikatnya adalah satu
kesatuan dengan coraka ragam budaya yaang menggambarkan kekayaan budaya bangsa.
Budaya Indonesia tidak menolak nilai-nilai budaya asing asalkan tidak
bertentangan dengan nilai-nilai budaya bangsa sendiri dan hasilnya dapat
dinikmati.
c. Perwujudan Kepulauan Nusantara sebagai Satu
Kesatuan pertahanan Keamanan
1) Bahwa ancaman terhadap satu pulau satu daerah
pada hakikatnya adalah ancaman terhadap seluruh bagsa dan negara.
2) Tiap-tiap warga negara mempunyai hak dan
kewajiban yang sama untuk ikut serta dalam pertahanan dan keamanan negara dalam
rangka pembelaan negara dan bangsa.
3.
Penerapan
Geopolitik Indonesia (Wawasan Nusantara)
a. Salah satu manfaat paling nyata dari penerapan
wawasan Nusantara, khususnya, di bidang wilayah, adalah diterimanya konsepsi
Nusantara diforum internasional, sehingga terjaminlah integritas wilayah
teriterorial Indonesia. Laut Indonesia yang semula dianggap bebas menjadi
bagian integral dari wilayah Indonesia. Di samping itu pengakuan terhadap
landas kontinen Indonesia dan ZEE Indonesia menghasilakn pertambahan luas
wilayah yang cukup besar.
b. Pertambahan luas wilayah sebagai ruang hidup
tersebut menghasilkan sumber daya alam yang cukup besar untuk kesejahteraan
bangsa Indonesia.
c. Penerapan wawasan nusantara dalam pemabangunan
Negara di berbagai bidang tampak pada berbagai proyekpembangunan sarana dan
prasarana komunikasi dan transportasi.
d. Penerapan di bidang sosial budaya terlihat pada
kebijakan untuk menjadikan bangsa Indonesia yang Bhineka Tungga Ika tetap
merasa sebangsa dan setanah air, senasib sepenanggunan dengan asas pancasila.
e. Penerapan Wawasan Nusantara di bidang pertahanan
keamanan terlihat pada kesiapan dan kewaspadaan seluruh rakyat melalui Sistem
Pertahan keamanan Rakyat semesta untuk menghadapi berbagai ancaman bangsa dan
Negara.
BAB
III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Keadaan geografis Indonesia yang
unik menuntut sebuah konsep geopolitik khusus yang dapat diterapkan dengan baik
oleh bangsa Indonesia. Konsep geopolitik tersebut adalah Wawasan Nusantara.
Berbeda dengan pemahaman geopolitik negara lain yang cenderung mengarah kepada
tujuan ekspansi wilayah, konsep geopolitik Indonesia, atau Wawasan Nusantara,
justru bertujuan untuk mempertahankan wilayah. Wawasan Nusantara merupakan
sebuah konsep geopolitik yang paling tepat untuk negara Indonesia yang memiliki
belasan ribu pulau yang tersebar sepanjang jutaan mil.
B. Saran
Konsep geopolitik ini hendaknya
terus diterapkan dan dikembangkan agar dapat mencapai tujuan-tujuan Wawasan
Nusantara yang telah ditetapkan, yaitu mewujudkan kesejahteraan, ketenteraman
dan keamanan bagi Bangsa Indonesia, dengan demikian ikut serta juga dalam
membina kebahagiaan dan perdamaian bagi seluruh umat manusia di dunia.
DAFTAR
PUSTAKA
Harsawaskita, A. 2007. “Great
Power Politics di Asia Tengah: Suatu Pandangan Geopolitik”, dalam Transformasi
dalam Studi Hubungan Internasional. Bandung: Graha Ilmu.
Hidayat, I.Mardiyono. 1983. Geopolitik,
Teori dan Strategi Politik dalam Hubungannya dengan Manusia, Ruang dan Sumber
Daya Alam. Surabaya: Usaha Nasional.
http://kumpulblogger.com/lemparbanner.php
Makarim,N.A.2004.Geopolitik.Tersedia:http://www.kompas.com/kompas
cetak /0412/ 28/utama [28 Maret 2007].
Poerwowidagdo,S.J.1999. Geoekonomi,
Abstraksi ekonominya di kepulauan RI. t.p. . t.t.
Sumarsono, S. 2001.
Pendidikan Kewarganegaraan. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar